IMG-20260629-WA0278

Polsek Delitua Tembak Dua Pelaku Curanmor, Dua Penadah Juga Diamankan

Medan, matanewstv.com – Tim Unit Reskrim Polsek Delitua, Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Medan dan Deliserdang.

Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Karya Jaya, Kecamatan Johor, dan wilayah Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang berinisial A dan DP, warga Kabupaten Deli Serdang. Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Kami menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan sepeda motor dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Delitua,” ujar Kompol Dedy, didampingi Kanitreskrim AKP Marulitua Siregar dan Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu A Nizar Nasution, Rabu (9/10/2024).

Kompol Dedy mengungkapkan, kedua pelaku terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat dan Yamaha Scorpio, yang dicuri dari dua lokasi berbeda pada tanggal 9 dan 23 September 2024.

Pelaku kami amankan saat mengendarai sepeda motor Vario yang diketahui juga merupakan hasil curian dari wilayah Kecamatan Biru Biru,” tambahnya.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menangkap dua penadah berinisial B dan J yang diduga membeli sepeda motor hasil curian.

Dari tangan kedua penadah, kami menemukan sepeda motor Yamaha Scorpio milik korban,” jelas Kompol Dedy.

Namun, saat proses pengembangan, kedua pelaku utama berinisial A dan DP berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

Keduanya terpaksa kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamakita Purba, menambahkan bahwa kedua pelaku menjual sepeda motor curian dengan harga murah kepada penadah.

Sepeda motor Scorpio dijual seharga Rp 4 juta, sementara Honda Beat seharga Rp 2,5 juta. Sepeda motor Honda Beat sudah dijual kembali secara online. Saat ini, kasusnya masih kami kembangkan,” terangnya.

Baca juga   Belasan Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara Saat Gerebek Kampung Narkoba

Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kedua pelaku tidak terkait dengan geng motor, namun aksi pencurian mereka terjadi di wilayah hukum Polsek Biru Biru dan Namorambe,” tutupnya.

(Kaperwil : Nain)

 

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *