Medan matanewstv.com – Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Seorang pelaku, Dwi Cahya Prasetya (21), terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas karena mencoba melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Medan, Jumat (13/9/2024), mengungkapkan bahwa pelaku tersebut beraksi bersama seorang rekannya yang kini berstatus buron (DPO), Parcok (29), warga Sunggal.
Mereka telah melakukan pencurian di berbagai lokasi, termasuk Medan Selayang, toko Ziqy Story, Medan Krio, swalayan di Sunggal, serta perumahan Rorinata Sunggal.
“Pelaku biasanya mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat-tempat tertentu. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, merusak kunci motor menggunakan kunci T, dan kemudian melarikan diri dengan motor tersebut. Salah satu korban kehilangan motornya di perumahan Rorinata, di mana pelaku berhasil masuk melalui jendela dan membawa kabur motor yang terparkir di ruang tamu,” jelas Kompol Bambang.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di 16 lokasi berbeda di wilayah Sumatera Utara.
Selain di Medan, mereka juga beroperasi di Deli Serdang, Lubuk Pakam, dan Tanjung Morawa.
“Pelaku ini berkeliling mencari target di lokasi yang dianggap aman. Mereka tidak hanya beraksi di Medan, tetapi juga di wilayah sekitarnya,” tambah Kompol Bambang.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu berkas surat kendaraan, satu kunci T, jaket warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 berwarna hitam dengan nomor polisi BK 5202 AIU.
Kapolsek Sunggal berharap masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (Nain)
















