IMG-20260629-WA0278

Miliki 3 Paket Sabu, Pria Asal Simalungun Diciduk Satresnarkoba Polres Pematangsiantar di Rumah Makan

SUMUT 🔷 matanewstv.com

Pematangsiantar | MATANEWSTV.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ir (37), warga Huta Pohon, Desa Jorlang Huluan, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Ir ditangkap saat sedang berada di Rumah Makan (RM) Habibi, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sabtu sore (12/7/2025) sekitar pukul 15.40 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, SH menjelaskan, penangkapan Ir berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk di dalam RM Habibi. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial Ir,” ungkap AKP Jonni.

Saat digeledah, dari kantong belakang celana Ir, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 3,45 gram. Narkotika tersebut dibungkus tisu, kemudian dilapisi plastik warna biru, dan dimasukkan ke dalam plastik putih.

Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam dari tangan pelaku.

Kepada petugas, Ir mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial N yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi.

Ia menyebutkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dengan cara melakukan pembayaran terlebih dahulu, sebelum barang diantarkan oleh N.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku akan diproses sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jonni Pardede.

Langkah cepat yang dilakukan Polres Pematangsiantar ini kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

(Ilham Lubis)

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Pesantren Kilat SDPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *