Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polsek Tigapanah Berhasil Mediasi Perselisihan Antar Warga dengan Pendekatan Restorative Justice

Karo, matanewstv.com – Polsek Tigapanah berhasil menyelesaikan perselisihan antarwarga dari tiga desa, yaitu Desa Kacinambun, Desa Tigapanah, dan Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Perselisihan yang sempat memanas ini berhasil dimediasi dengan pendekatan restorative justice pada Senin (19/08/2024) pukul 14.30 WIB di Mapolsek Tigapanah.

Perselisihan antarwarga ini terjadi pada Sabtu (17/08/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Lapangan Bola Desa Tigapanah. Konflik tersebut melibatkan warga Desa Kacinambun yang berseteru dengan warga Desa Tigapanah dan Desa Suka, yang mengakibatkan beberapa orang terluka. Korban dalam insiden ini adalah H.B. (33), warga Desa Tigapanah, dan I.G. (33), warga Desa Suka. Keduanya mengalami luka-luka akibat perselisihan tersebut.

Merespons kejadian ini, Polsek Tigapanah segera bertindak cepat untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.

Pada Senin (19/08), Polsek Tigapanah mengundang Forkopimca Tigapanah bersama perwakilan dari ketiga desa untuk mengadakan pertemuan di Mapolsek Tigapanah.

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tigapanah, AKP Maurist G.H. Sinaga, S.Pd., M.M., berlangsung kondusif dan dihadiri oleh para kepala desa serta perangkat desa terkait.

“Kami menerapkan pendekatan *restorative justice* dalam menyelesaikan kasus ini. Fokus utama kami adalah pemulihan hubungan sosial antarwarga dan mencegah terjadinya konflik lanjutan di kemudian hari,” ujar AKP Maurist.

D666alam mediasi tersebut, perwakilan dari warga Desa Kacinambun, J.G. (36), menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.

Permintaan maaf ini diterima dengan baik oleh pihak korban. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan kekeluargaan serta berjanji tidak akan mengungkit permasalahan ini di masa depan.

Sebagai hasil dari mediasi, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian yang disaksikan oleh kepala desa masing-masing dan diketahui oleh Kapolsek Tigapanah serta Camat Tigapanah.

Baca juga   Perkuat Sinergitas Lintas Institusi, Kapolres Karimun Silaturahmi ke Kejari, FKUB dan MUI

“Restorative justice menjadi pilihan kami dalam menangani kasus seperti ini karena kami percaya penyelesaian yang mengedepankan perdamaian akan menciptakan harmoni di tengah masyarakat,” tambah Kapolsek.

Polsek Tigapanah berharap dengan adanya mediasi ini, kedamaian dan kerukunan antarwarga di Kecamatan Tigapanah dapat terjaga dengan baik.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak menuntut siapapun dan tidak menyimpan dendam, serta siap menghadapi konsekuensi hukum jika perselisihan serupa terjadi lagi di masa mendatang.   (Heri)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *