Belawan, matanewstv.com – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba di Pasar 8 Banjaran, Desa Manunggal, pada Jumat, 9 Agustus 2024. Kedua tersangka, Garing (24) dan Diki (23), merupakan warga setempat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang mencurigai aktivitas perdagangan narkoba oleh kedua tersangka.
“Kami menerima informasi dari warga dan segera melakukan penyelidikan yang diikuti dengan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu, 1 sendok sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet, 2 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 50.000 yang sempat dibuang oleh para tersangka.
AKP Ismail Pane menambahkan bahwa dalam pengakuannya, tersangka Diki bertugas mengambil uang dari pembeli, sementara tersangka Garing bertugas menyerahkan sabu kepada pembeli.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak akan berhenti hingga seluruh jaringan mereka terungkap,” tegas AKP Ismail Pane.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
(Nain)

















