Batu Bara, MATANEWSTV com — Seorang nelayan di Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, diamankan polisi atas dugaan perjudian jenis togel Cina.
Pelaku berinisial MHD Sofyan (54) ditangkap pada hari Selasa (25/6) sekitar pukul 14.00 WIB di warung Nasi Kribo, Lingk V Kel. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara.
Penangkapan Sofyan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas perjudian di warung tersebut.
Petugas Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Polsek Labuhan Ruku, IPDA H Pardede, kemudian melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan, petugas menemukan Sofyan sedang membeli angka-angka tebakan togel Cina. Petugas kemudian mengamankan Sofyan beserta barang bukti, termasuk catatan angka tebakan dan uang tunai Rp. 36.000,-.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Labuhan Ruku untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Riswanto, S.H.
Lebih lanjut, Riswanto menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Sofyan dan saksi-saksi, serta berusaha mengungkap jaringan judi tersebut.
“Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Riswanto.
Penangkapan Sofyan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi lainnya dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Batu Bara.
(Nain)

















