Serdang Bedagai | MATANEWSTV.com – Polres Serdang Bedagai kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 23.567 gram. Kegiatan tersebut berlangsung dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, SH, MH, di depan Lobby Polres Serdang Bedagai, Rabu (17/12/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai dengan tersangka AR (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. AR diamankan pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu tas ransel cokelat berisi lima bal ganja serta satu koper biru berisi 23 bal ganja yang dibalut lakban cokelat. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp82.000, satu unit telepon genggam Samsung warna hijau, serta satu lembar tiket penumpang PT Simpati. Total berat bruto barang bukti mencapai 24.600 gram, dengan berat netto 23.760 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 23.567 gram, setelah sebelumnya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujar Kompol Rudy Candra dalam keterangannya.
Wakapolres Sergai menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penumpang mobil travel yang membawa narkotika jenis ganja. Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sergai melakukan patroli dan pengintaian di jalur lintas Medan–Tebing Tinggi hingga akhirnya menghentikan mobil travel yang ditumpangi tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan, petugas menemukan tas ransel dan koper berisi ganja di bagasi belakang. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, AR mengakui bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada pemesan.
Ia juga mengungkap bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dengan imbalan Rp400.000 per kilogram. Tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkotika dengan motif ekonomi.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kegiatan konferensi pers ditutup dengan pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar, sebagai wujud nyata komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit II IPTU Tri Pranata Purba, serta perwakilan dari Staf Ahli Bupati Sergai Akmal Koto, Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Kesbangpol Pemkab Sergai, dan Pengadilan Negeri Sei Rampah.
🔶 Nain

















