matanewstv.com
Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dipercaya mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Dusun IV Desa Simpang Gambus.
Petugas dari Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh IPDA D.P. Manalu, S.H., dan BRIPTU Firman V. Situmorang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Hasilnya, seorang pria berinisial RASID alias CULIT (49), yang berprofesi sebagai wiraswasta, berhasil diamankan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
▶️ 2 plastik klip sedang berisi sabu,
▶️ 2 plastik klip kecil berisi sabu,
▶️ 1 timbangan elektrik,
▶️ 1 unit handphone Nokia warna biru,
▶️ 1 pipet berbentuk scop,
▶️ Uang tunai sebesar Rp46.000.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya,” ujar IPTU Jimmy.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang melibatkan tersangka.
Adapun langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan pihak kepolisian meliputi:
✔️ Pengamanan tersangka dan penyitaan barang bukti,
✔️ Pemeriksaan saksi-saksi,
✔️ Pengembangan jaringan,
✔️ Pengiriman barang bukti ke Labfor,
✔️ Serta pelaksanaan gelar perkara.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
® (Nain)

















