SUMUT | MATANEWSTV.Com
Deliserdang, Minggu (13/42025) — Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai Keadilan Nasional (LSM PKN) kembali mengguncang Sumatera Utara dengan mengungkap 3 (tiga) dugaan skandal besar yang menyeret nama DPRD Deli Serdang.
Laporan resmi atau Pengaduan Masyarakat (DUMAS) telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), menuntut penyelidikan tuntas atas indikasi korupsi dan praktik jual beli jabatan di tubuh sekretariat DPRD tersebut.
Ketua DPP LSM PKN, Rahmad Bangun, S.Kep., mengungkapkan bahwa laporan bernomor 07/LSM-PKN/IV/2025 menyasar dugaan penyimpangan anggaran uang minyak dan perawatan kendaraan dinas DPRD Deli Serdang yang mencengangkan—berlangsung sejak tahun 2003 hingga 2025.
“Berdasarkan data dan keluhan masyarakat, anggaran yang semestinya dikelola dengan transparan diduga dikorupsi demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu,” tegas Rahmad dalam keterangan resminya, Kamis (10/4).
LSM PKN menilai praktik ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf (e).
2 (Dua) Laporan Panas Lainnya ke Polda Sumut
Tidak berhenti sampai di situ, LSM PKN juga mengajukan 2 (dua) laporan tambahan kepada Kapolda Sumut dengan nomor 05/LSM-PKN/IV/2025 dan 06/LSM-PKN/IV/2025.
- Laporan pertama (05) mengungkap dugaan praktik jual beli posisi pegawai honorer.
Diduga, sejumlah calon pegawai harus menyetor uang antara Rp30 juta hingga Rp40 juta untuk bisa diangkat sebagai honorer di lingkungan DPRD Deli Serdang.
- Laporan kedua (06) lebih menggemparkan lagi yaitu praktik jual beli Surat Keputusan (SK) pengangkatan staf internal.
Disebutkan bahwa sejumlah petugas keamanan atau security yang ingin naik jabatan menjadi staf internal “dipalak” dengan bayaran Rp5 juta sampai Rp10 juta oleh oknum pejabat di DPRD.
Ironisnya, pegawai lama yang enggan ikut “main” justru dipindahkan bahkan diturunkan menjadi petugas keamanan.
“Praktik semacam ini merusak moral birokrasi dan mencederai integritas lembaga legislatif. Kami mendesak penegak hukum segera bergerak,” tegas Doan Suci Wahyuni, A.Md., Sekretaris DPP LSM PKN.
Panggilan Tegas untuk Aparat Penegak Hukum
LSM PKN memastikan bahwa seluruh laporan yang disampaikan merupakan hasil investigasi lapangan dan informasi valid dari masyarakat.
Mereka berharap Kejati dan Polda Sumut bertindak tegas, transparan, dan independen dalam menanggapi kasus ini demi menjaga kepercayaan publik serta menghindari potensi gejolak sosial di Kabupaten Deli Serdang.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Deli Serdang, Zaki Shahri, dan Sekretaris DPRD, Drs. Binsar T.H. Sitanggang, M.Si, belum memberikan keterangan resmi.
(Red)
















