Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

 4 (Empat) Pengedar Sabu dibekuk, Barang Bukti 3,63 Gram Sabu diamankan

Polres Pematangsiantar

SUMUT | | MATANEWSTV.Com

Pematangsiantar, Senin (17/3/2025)  — Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), polisi berhasil menangkap 4 (empat) tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu,  Jum’at (14/3) dini hari.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede SH, mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial :

  1. HPP (36), serta
  2. AFM (55), warga Jalan Parapat
  3. RS (37), dan
  4. TM (55), yang merupakan warga Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka HPP pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.

“Saat diamankan, dari tangan tersangka ditemukan empat paket sabu yang jatuh dari tangan kanannya, dua paket dari kantong celana belakang kanan, satu paket di kantong celana depan kiri yang dibalut tisu, serta satu unit ponsel merek Redmi warna biru,” ungkap AKP JH Pardede.

Saat diinterogasi, HPP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka RS atas perintah TM pada Kamis (13/3) malam sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Mataram, Kelurahan Melayu.

Strategi Pemancingan Berhasil Jerat Jaringan Pengedar

Berdasarkan pengakuan HPP, polisi kemudian melakukan strategi pemancingan dengan berpura-pura memesan sabu kepada TM. Tersangka TM menyepakati pertemuan pada Jumat (14/3) sore sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu.

Saat tiba di lokasi, tim berhasil menangkap tersangka AFM yang kedapatan membawa satu paket sabu di tangan kirinya. AFM mengaku diperintahkan oleh TM untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Tak berselang lama, tepat pukul 16.15 WIB, polisi kembali menangkap RS di lokasi yang sama. Lima belas menit kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, giliran TM yang diamankan di rumahnya di Jalan Mataram I.

Total 3,63 Gram Sabu Diamankan

Barang bukti

Dalam operasi ini, polisi mengamankan total delapan paket sabu dengan berat bruto 3,63 gram. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Hingga saat ini, keempat tersangka masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Kami akan terus menindak tegas pelaku narkotika sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP JH Pardede.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pematangsiantar kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran barang haram tersebut.

___________________________

🔹Ilham Lubis 

🔹 Sumber Humas Polres Pematangsiantar 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polres Pematangsiantar Kerahkan 180 Personel Amankan Puncak HUT ke-154 Kota Pematangsiantar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *