JAKARTA 🔷 matanewstv.com
Jakarta | MATANEWSTV.com
INFO_PAS — Sebanyak 38 Anak Binaan resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 yang jatuh pada Rabu, 23 Juli 2025.
Secara keseluruhan, terdapat 1.310 Anak Binaan di seluruh Indonesia yang menerima PMP pada momen spesial ini. Dari jumlah tersebut, 38 anak langsung bebas usai menerima PMP HAN II, sementara 1.272 lainnya masih harus menjalani pembinaan setelah mendapatkan PMP HAN I.
Rinciannya, pada PMP HAN I, sebanyak 938 anak mendapat pengurangan masa pidana selama 1 bulan, 174 anak mendapat 2 bulan, 143 anak mendapat 3 bulan, dan 17 anak menerima pengurangan 4 bulan. Sementara itu, dalam PMP HAN II, 23 anak mendapat potongan 1 bulan, 8 anak mendapat 2 bulan, dan 7 anak menerima pengurangan masa pidana 3 bulan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian PMP ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Anak Binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“PMP bukan hanya sebagai reward, tapi juga sebagai bentuk dukungan moral negara agar mereka memiliki motivasi tinggi untuk berubah dan membangun masa depan yang lebih baik,” ujar Menteri Agus.
Ia menambahkan, PMP juga membawa manfaat besar lainnya, seperti mempercepat proses reintegrasi sosial, memperkuat ikatan keluarga, serta mengurangi beban psikologis anak selama menjalani pembinaan.
Lebih lanjut, Menteri Agus menyampaikan kebanggaannya terhadap sejumlah Anak Binaan yang berhasil menempuh pendidikan formal dan nonformal di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), bahkan hingga ke jenjang perguruan tinggi.
Tak sedikit dari mereka yang kini memiliki keahlian dan berhasil mendapatkan pekerjaan layak.
“Kami ingin mereka kembali sebagai generasi tangguh, intelektual, dan mandiri. Mereka adalah bagian dari generasi emas Indonesia,” tuturnya penuh optimisme.
Menteri Agus juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas pemasyarakatan, pemerintah daerah, instansi, serta lembaga sosial yang telah mendukung program pembinaan dan reintegrasi anak.
Tercatat, provinsi dengan jumlah penerima PMP HAN terbanyak adalah Sumatra Utara (163 anak), disusul Jawa Timur (132 anak), dan Jawa Barat (97 anak). Kebijakan ini pun berdampak pada penghematan anggaran negara sebesar Rp939.930.000 dari biaya makan Anak Binaan.
Kebijakan PMP ini sejalan dengan pendekatan rehabilitatif dalam sistem peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.
Sebagai penutup, Menteri Agus berpesan agar seluruh Anak Binaan yang mendapat PMP menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
“Perkuat iman dan takwa, tingkatkan kualitas diri, dan jadilah insan yang taat hukum serta berguna bagi bangsa dan negara,” pesannya tegas.
(Ali Doar Nasution S.Pd)

















