IMG-20260629-WA0278

Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik Sabu dan Ganja di Rumahnya

Narkoba

MATANEWSTV.cok

Pematangsiantar, Sumut — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial SRM (49), warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan dilakukan di kediaman SRM di Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, pada Rabu (20/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap SRM di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat bruto 0,66 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian,

satu batang rokok berisi ganja dengan berat bruto 1,26 gram yang berada di atas lemari, uang tunai sebesar Rp250.000, dan satu unit ponsel merek Realme.

“Tersangka SRM mengakui kepemilikan barang bukti tersebut,” ungkap AKP JH Pasaribu pada Jumat (22/11/2024).

Saat ini, tersangka SRM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ilham Lubis^

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Siantar Marihat Patroli di Posko Bersinar Jalan Pisang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *