SUMUT | |MATANEWSTV.Com
Pematangsiantar — Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan kasus pencurian dua tabung gas LPG melalui jalur mediasi.
Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah milik Osner Sihaloho (59) yang berlokasi di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, pada Minggu (16/3/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, SH, mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan oleh seorang remaja berinisial IS (17), warga Jalan Mahoni, Kelurahan Kahean. Setelah kejadian, pihak kepolisian melalui piket SPKT dan Bhabinkamtibmas AIPDA H.E. Pane segera melakukan langkah-langkah penyelesaian dengan metode problem solving.
“Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujar AKP Jahrona.
Dalam proses mediasi, IS dan keluarganya mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari.
Sementara itu, Osner Sihaloho selaku korban bersedia memaafkan dan tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen bersama.
Dengan adanya penyelesaian ini, Kapolsek berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat dapat lebih meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Pendekatan problem solving seperti ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif serta menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” pungkasnya.
🔹 Ilham Lubis
(Sumber. Humas Polres Pematangsiantar).