SUMUT | | MATANEWSTV.Com
Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap 2 (dua) tersangka pengedar sabu, Minggu (16/3/2025).
Kedua tersangka yang diamankan adalah :
- RY (20), warga Jalan Perjuangan Huta IV, Kelurahan Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, serta
- TS (26), warga Huta I Dolok Maraja, Kelurahan Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pardede, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pertama, RY, sekira pukul 06.45 WIB di pinggir Jalan Medan KM 5, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Saat digeledah, petugas menemukan :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang jatuh dari tangan kanannya,
- 1 (satu) unit ponsel merek Redmi warna hitam dari kantong celana depan kanan, serta
- Uang tunai Rp50.000 yang disimpan di belakang casing ponselnya.

Ketika diinterogasi, RY mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seseorang berinisial RS.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba tersebut.
Pengembangan Berhasil Ungkap Bandar Narkoba
Pada sore harinya, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali bergerak dan berhasil mengamankan tersangka kedua, TS, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 5098 TBM di Jalan Bahapal, Kelurahan Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan :
- 1 (satu) unit ponsel merek Oppo warna biru di kantong celana depan kanan TS.
Saat diinterogasi, TS mengaku masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera membawa TS ke rumahnya di Huta I Dolok Maraja.
Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka.
Hasilnya, petugas menemukan :
- 15 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kaus kaki berwarna putih biru, yang diletakkan di atas lemari pakaian.
Selain itu, ditemukan pula :
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam di dalam lemari pakaian tersangka.

Polisi Perkuat Komitmen Berantas Narkoba
Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang bukti, keduanya langsung digelandang ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pematangsiantar demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP JH Pardede, S.H.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Pematangsiantar terus berupaya keras dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka kepada pihak kepolisian.
__________________________
🔹 Ilham Lubis
🔹 Sumber. Humas Polres Pematangsiantar
















