SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial EP alias F (25), warga Jalan Flamboyan I, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Kertas, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 15.18 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Indrawan, S.Sos., segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.18 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka EP alias F di pinggir jalan,” ujar AKP Irwanta.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 1,15 gram, 1 unit ponsel merek Samsung warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp45.000.
Saat diinterogasi, EP alias F mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari dua rekannya berinisial N dan K.
Namun, saat dilakukan pengembangan terhadap keduanya, petugas tidak berhasil menemukan keberadaan mereka.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
(Ilham Lubis)















