SUMUT πΆ matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Deli Serdang β Putusan ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ninawati, dalam kasus penipuan penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) senilai Rp1,3 miliar, menuai sorotan tajam dari masyarakat serta para pakar hukum di Sumatera Utara.
Pada Rabu (1/10/2025), kasus ini kembali menjadi perbincangan publik setelah vonis banding Pengadilan Tinggi Medan memangkas hukuman terdakwa dari satu tahun penjara menjadi hanya 10 bulan.
Dugaan Kelalaian dan βPermainanβ Jaksa
Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, M.H., menilai Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli diduga tidak maksimal dalam memberikan tuntutan.
βKasus ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa dengan Kejaksaan? Mengapa tuntutannya begitu rendah? Bahkan pada tingkat banding, hukuman justru berkurang,β tegas Henry.
Ia menduga adanya permainan antara terdakwa dengan oknum jaksa, mengingat dalam dakwaan alternatif kesatu primer Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdakwa bisa dituntut lebih berat.
βKejaksaan bahkan kalah banding. Jika pola ini berlanjut, tidak menutup kemungkinan jaksa juga kalah di tingkat kasasi,β tambahnya.
Henry pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan melakukan pemeriksaan dan supervisi terhadap jaksa yang menangani perkara ini.
Akademisi: Residivis Harusnya Dituntut Maksimal
Nada serupa disampaikan oleh akademisi sekaligus praktisi hukum pidana, Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. Menurutnya, tuntutan jaksa sangat rendah jika dibandingkan dengan nilai kerugian korban yang mencapai miliaran rupiah.
βLebih ironis lagi, Ninawati ini adalah residivis dalam kasus penipuan serupa. Bahkan laporan polisi terhadap dirinya bukan hanya satu, melainkan lebih dari satu,β ujar Sri Wahyuni.
Ia menilai memori banding jaksa tidak menghadirkan argumentasi baru yang kuat, sehingga putusan banding tidak banyak berubah dari pengadilan tingkat pertama.
βIni menunjukkan sikap kurang profesional. Kejaksaan Agung harus turun langsung, bahkan bila perlu ikut menyusun memori kasasi agar unsur pidananya terpenuhi,β tambahnya.
Kejaksaan Ajukan Kasasi
Menanggapi sorotan publik, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
βKami melakukan kasasi karena vonis pengadilan jauh di bawah tuntutan jaksa, yakni hanya satu tahun dari tuntutan dua tahun. Namun, setelah banding, hukumannya justru menjadi 10 bulan,β jelas Hamonangan.
Ia menambahkan, terdakwa Ninawati belum dieksekusi karena putusan belum berkekuatan hukum tetap.
βDi salinan putusan tidak ada perintah eksekusi karena perkara ini belum final. Jadi kami menunggu putusan kasasi,β katanya.
Dugaan Suap Rp20 Miliar
Di sisi lain, muncul informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya bahwa Ninawati diduga menggelontorkan dana hingga Rp20 miliar untuk meloloskan kasusnya.
Meski begitu, informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih sebatas isu yang berkembang di masyarakat.
Putusan Banding: 10 Bulan Penjara
Berdasarkan dokumen Pengadilan Tinggi Medan dengan nomor putusan 2034/PID/2025/PT MDN, terdakwa Ninawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan. Namun, pidana yang dijatuhkan hanya 10 bulan penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman.
Kasus ini kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Publik menanti apakah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia akan memberi putusan yang lebih adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa, atau justru semakin memperkuat dugaan adanya βpermainanβ dalam penegakan hukum.
(A. Yudi/Tim)
















