PematangsiantarĀ | matanewstv.com
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan sepasang kekasih yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Penangkapan berlangsung pada Selasa (25/2/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH, dalam keterangannya pada Kamis (27/2/2025) siang, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial FB (21), warga Jalan Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, serta SO br. S (18), warga Desa Lumban Bagasan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai dua orang membawa sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, tim menemukan pasangan tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat hendak diamankan, FB berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah kotak rokok merek Esse. Namun, petugas bertindak sigap dan berhasil menangkap FB serta kekasihnya, SO br. S.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Esse yang di dalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat bruto 0,50 gram serta satu unit ponsel merek Vivo.
“Keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” ujar AKP JH. Pardede.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan.
[ Ilham Lubis ]

















