Konten-Facebook-Buat-Cepat-Obral-Elegan-Hijau-Tua-20250119-164213-0000-11zon

Polsek Perdagangan Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Buron

Simalungun  | matanewst.com

Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga. Pelaku yang diketahui bernama Delpn Maurits Pasaribu alias Moko (42) ditangkap pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya pada Senin (17/3/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh AKP Ibrahim Sopi, S.H., MH.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 1 Februari 2025 yang dilaporkan oleh Mariani Aritonang, korban kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya,” ujar AKP Verry Purba.

Kronologi Pencurian

Insiden pencurian terjadi pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di depan rumah seorang saksi, Moni Rusdayanti Lumban Gaol.

Namun, karena kunci kontak masih terpasang, pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut. Ketika korban kembali sekitar pukul 10.45 WIB, motor tersebut sudah hilang.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Perdagangan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera mengeluarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 15 Maret 2025 untuk memburu pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Delpn Maurits Pasaribu, seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Kartini, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Pelaku Mengaku Beraksi Bersama Rekan yang Masih Buron

Saat diamankan dan diinterogasi, Moko mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan bersama rekannya yang berinisial CK, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Menurut pengakuan Moko, mereka mencuri sepeda motor setelah melihat kendaraan terparkir dengan kunci kontak masih terpasang. Moko bertugas mengambil sepeda motor, sementara CK berjaga dan mengawasi situasi sekitar.

Baca juga   Boby Ditangkap di Danau Bale, Polisi Amankan Sabu Siap Edar

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan curian, mereka menjualnya seharga Rp2.500.000. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan Moko untuk membeli pakaian serta berfoya-foya.

Akibat aksi kejahatan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000. Polisi juga telah mengamankan sejumlah saksi yang memberikan keterangan penting dalam kasus ini, di antaranya Edi Ramlan Sinaga (20), perangkat desa, dan Moni Rusdayanti Lumban Gaol (43), seorang karyawan swasta.

Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., MH., menegaskan bahwa pihaknya masih terus memburu rekan pelaku yang masih buron.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Perdagangan dan sedang menjalani proses penyidikan. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” ujar AKP Ibrahim Sopi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci kontak terpasang.

Keamanan kendaraan adalah tanggung jawab bersama. Jangan beri kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk bertindak,” tambahnya.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polsek Perdagangan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.

Polisi berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.

◾️Nain

 

Grid-Art-20250321-060721461

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *