Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Seorang Lelaki Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Aceh Selatan dalam Kasus Penggelapan Sepeda Motor

 

MATANEWSTV com || Tapaktuan – Personil Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda, Aceh berhasil menangkap seorang lelaki terduga pelaku kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Pelaku berinisial ZA (41), yang bekerja sebagai karyawan swasta dan merupakan warga Trumon Timur, Aceh Selatan, kini harus menghadapi proses hukum.” Ungkap Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, pada Sabtu (18/05/2024).

Menurut keterangan Kasat Reskrim, di tempat kejadian perkara (TKP) berada di rumah korban, Irnawati (39), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Gampong Pante Raja, Kecamatan Pasieraja, Kabupaten Aceh Selatan.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 14 September 2023 dengan kerugian berupa satu unit sepeda motor Vario yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 25.000.000.

Penangkapan ZA merupakan tindak lanjut dari laporan Polisi No LP-B/5/I/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan Polda Aceh, yang diterima pada tanggal 9 Januari 2024 tentang tindak pidana penggelapan.

Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, pada hari Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Subulussalam. Tim Satreskrim Polres Aceh Selatan kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Subulussalam

Malam itu juga, tim gabungan langsung menuju lokasi keberadaan ZA dan berhasil menangkapnya sesuai dengan informasi yang diterima.

Barang bukti dan pelaku berupa satu unit HP merk OPPO diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim, AKP Fajriadi, menerangkan terduga pelaku kini berada di Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan. ZA akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Pelaku akan menghadapi proses hukum yang berlaku dan kita berharap dapat memberikan efek jera, juga kepada pelaku tindak pidana lainnya,” pungkas AKP Fajriadi.

Baca juga   Kapolsek Kotapinang dan Personel Polsek Gelar Bakti Religi di Gereja GBKP untuk HUT Bhayangkara ke-78

Dengan penangkapan ini, Polres Aceh Selatan menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses hukum yang tegas diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja aparat kepolisian.” Pungkas Kasi Humas.

**(Nyak)*

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *