IMG-20260629-WA0278

Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pria di Perbaungan Malah Kedapatan Bawa Sabu

SERGAI, MATANEWSTV.com – Seorang pria berinisial DM alias D (42), warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, petugas justru menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu di saku celananya.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora melalui Kanit Reskrim IPDA Toni Sohendro Sipayung menjelaskan, penangkapan bermula ketika personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diamankan warga karena diduga menggelapkan sepeda motor.

Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas kemudian menggeledah pakaian pria tersebut. Dari saku celananya, polisi menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

“Dalam penggeledahan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana tersangka. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya,” kata IPDA Toni.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih dengan berat bruto 0,4 gram dan netto 0,2 gram.

Polisi juga menyita dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih dengan berat bruto 0,27 gram dan netto 0,07 gram, serta tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil dalam keadaan kosong.

Setelah penemuan barang bukti tersebut, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026).

Menurut Bringin Jaya, pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor. Namun, dalam penanganan di lapangan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu pada tersangka.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bringin Jaya.

Tersangka yang diketahui bernama Dedi Mulyadi alias Desa itu merupakan warga Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan. Polisi menerapkan sangkaan Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Serdang Bedagai mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

(Nain)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Patroli Ramadan di Pasar Tumpah Kotapinang, Polisi Antisipasi 3C dan Imbau Warga Waspada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *