IMG-20260629-WA0278

KUA-PPAS P-APBD Deli Serdang 2026 Belum D0isahkan, GRPK Soroti Transparansi Anggaran Rp503 Miliar

DELI SERDANG, MATANEWSTV.com

— Belum disahkannya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-PPAS P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK).

GRPK mempertanyakan alasan dokumen anggaran perubahan dengan nilai sekitar Rp503 miliar tersebut belum mencapai pengesahan. Lembaga itu meminta proses pembahasan anggaran dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui program dan kegiatan yang berada di balik nilai anggaran tersebut.

Menurut GRPK, besarnya nilai perubahan anggaran membuat proses pembahasannya perlu mendapat pengawasan publik. Setiap alokasi dalam APBD, kata mereka, harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, sasaran terukur, serta berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

GRPK juga menduga terdapat kepentingan internal sejumlah anggota DPRD Deli Serdang yang ikut memengaruhi proses pembahasan dan pengesahan KUA-PPAS P-APBD 2026.

Namun, dugaan tersebut belum disertai bukti yang dipaparkan secara terbuka. Karena itu, GRPK mendorong seluruh pihak terkait membuka dokumen dan proses pembahasan anggaran agar dugaan tersebut dapat diuji berdasarkan fakta.

“Kalau memang persoalannya hanya pada substansi anggaran dan kepentingan masyarakat, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau ada kepentingan internal anggota DPRD yang membuat pengesahan tertahan, itu harus dibongkar,” ujar GRPK dalam keterangannya.

GRPK mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari program yang berada di balik anggaran sekitar Rp503 miliar, pihak yang mengusulkan kegiatan, proses pembahasan, hingga alasan belum tercapainya kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Lembaga tersebut juga meminta agar perubahan alokasi anggaran, penambahan maupun pengurangan program, serta daftar kegiatan prioritas dapat diketahui masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka Rp503 miliar, tetapi tidak mengetahui untuk apa uang itu dialokasikan. Transparansi harus dimulai dari proses pembahasan sampai penetapan,” kata GRPK.

GRPK menilai DPRD Deli Serdang memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan kepada publik alasan tertahannya pengesahan KUA-PPAS P-APBD 2026. Jika terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan DPRD, menurut mereka, persoalan tersebut seharusnya disampaikan berdasarkan argumentasi anggaran dan kepentingan pelayanan publik.

Sorotan GRPK juga menyasar potensi penyimpangan dalam proses politik anggaran. Mereka meminta agar ruang pembahasan APBD tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dalam pernyataannya, GRPK menggunakan sejumlah istilah keras, seperti “tikus anggaran” dan “badut berdasi”, sebagai kritik terhadap oknum yang mereka duga menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan masyarakat.

Meski demikian, GRPK menegaskan substansi persoalan seharusnya dikembalikan pada fakta dan dokumen. Mereka meminta DPRD maupun pemerintah daerah membuka informasi yang dapat diakses publik sehingga masyarakat dapat menilai proses penganggaran berdasarkan data.

“Kalau memang tidak ada kepentingan pribadi dalam proses tersebut, maka DPRD maupun pihak terkait tidak perlu ragu membuka seluruh proses pembahasannya kepada masyarakat,” ujar GRPK.

Bagi GRPK, persoalan KUA-PPAS P-APBD 2026 bukan semata soal disahkan atau tidaknya dokumen anggaran. Persoalan yang lebih penting, menurut mereka, adalah memastikan ke mana uang publik dialokasikan, siapa yang menentukan prioritas, serta apakah proses penganggaran berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan nilai perubahan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp503 miliar, GRPK meminta DPRD Deli Serdang dan pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

GRPK berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi ruang tertutup dalam pengelolaan keuangan daerah dan seluruh keputusan terkait P-APBD 2026 dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada publik.

(Red)

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Unit Reskrim Polsek Sunggal dan Brimob Gerebek Dua Sarang Narkoba, Barak-Barak Sabu Dibakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *