BATU BARA, MATANEWSTV.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Air Putih, Polres Batu Bara, mengamankan seorang pria berinisial A.P. (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun Sawo XI, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Kamis (24/9/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penguasaan narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Air Putih yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda A.A. Siregar, S.H.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap A.P. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu.
Selain paket diduga sabu, petugas juga menyita 28 plastik klip kosong, satu plastik transparan berukuran besar, satu sekop yang dibuat dari pipet, serta sebuah topi berwarna biru.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polsek Air Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” demikian keterangan kepolisian.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang terlarang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam penanganan perkara, Polsek Air Putih berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara. Kasus tersebut diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., mengatakan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga masih mendalami keterangan terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
(Nain)


















