Medan, MATANEWSTV com — Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pencuri perhiasan emas senilai Rp.60 juta dari sebuah rumah warga di Jalan Bhayangkara Medan, Sabtu (20/7).l
Pelaku, AS (40) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung, dibantu temannya yang masih buron, berhasil membawa kabur tas berisi uang Rp.3 juta, satu unit telepon genggam, dan perhiasan emas seberat 8 mayam.
Menurut AKP Madya Yustadi, Wakasatreskrim Polrestabes Medan, pelaku memanfaatkan jendela rumah korban yang tidak terkunci untuk mengambil tas yang terletak di dalam rumah.
Korban yang tertidur pulas saat kejadian tidak menyadari aksinya.
Penangkapan AS merupakan hasil pengembangan dari laporan korban yang kehilangan barang berharga di rumahnya.
Pelaku yang merupakan residivis dengan dua kasus pencurian sebelumnya, kini ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih memburu teman AS yang terlibat dalam aksi pencurian ini.
(Nain)















