MATANEWSTV com | Tanah Karo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilaporkan oleh Benteng Perangin-Angin pada tanggal 30 Maret 2024. Kasus ini melibatkan tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Siosar Villa Shlok, Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Saat itu, pelapor, Ir. Maruhum Tua Lubis, meminta bantuan karena CCTV di villa korban tidak berfungsi.
“Setelah pelapor sampai di Villa tersebut, pelapor melihat pintu belakang dan jendela Villa sudah terbuka,” ujar Kasat Reskrim.
K.emudian, pelapor menghubungi saksi Philip dan Putra. Setelah saksi datang, pelapor bersama saksi memeriksa barang-barang yang hilang, termasuk TV merk Samsung, 2 speaker aktif merk Polytron, 2 unit sepeda lipat, 1 unit penyimpan DVR CCTV, Magikcoom, dan tabung gas 3kg.
“Pelapor kemudian menghubungi korban dan menerangkan bahwa sebagian barang-barang perabot di Villa telah hilang. Atas kejadian tersebut, pelapor membuat pengaduan ke Polres Tanah Karo,” tambahnya.
Unit Opsnal dipimpin oleh KANIT 1 Reskrim IPTU Martan Sitepu melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat, 29 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Pertibi, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial BW. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Komplek Villa Siosar.
Pelaku lainnya berhasil diamankan pada hari Sabtu, 30 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Starban, Gg. Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Kotamadya Medan. Pelaku-pelaku tersebut adalah MHF (28) alamat Gg. Abdi Kejora 1, Kecamatan Berastagi, BW (28) alamat Komplek Konen, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dan BPP (32) alamat Jalan Starban, Gg. Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Kotamadya Medan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
*(Heri)**