Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Jaringan Sabu di Balige, Dua Pengedar Ditangkap Gunakan Modus “Peta”

Polisi mengungkap jaringan peredaran sabu di Balige dengan menangkap dua tersangka yang menggunakan modus “peta” untuk transaksi narkoba secara tersembunyi.

MATANEWSTV.com || TOBA — Satuan Reserse Narkoba Polres Toba membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Dalam operasi yang digelar Rabu malam, 13 Mei 2026, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara transaksi sabu dengan modus “peta”.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DS (34) dan ESS (34), warga Kabupaten Toba yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Toba AKBP V. J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba yang disampaikan Plt Kasi Humas Ipda Khairudin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Balige.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan DS di pinggir Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, sekitar pukul 22.18 WIB.

Dari tangan tersangka DS, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang, selembar kertas timah rokok warna silver, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,kata Ipda Khairudin, Kamis (14/5/2026).

Dalam pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh sabu tersebut dari ESS. Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ESS sekitar pukul 22.40 WIB di sebuah warung tuak di Jalan Pemandian, Kelurahan Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige.

Dari penangkapan ESS, polisi menyita satu paket plastik bening berisi sabu, uang tunai Rp60 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit telepon genggam.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap ESS membeli sabu seberat satu gram seharga Rp800 ribu, lalu menyerahkannya kepada DS untuk diedarkan kembali. Dari bisnis haram tersebut, ESS mengaku memperoleh keuntungan Rp100 ribu dan sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 1,41 gram.

Polisi menduga kedua tersangka menjalankan transaksi menggunakan modus “peta”, yakni menempatkan paket sabu di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan foto dan titik koordinat kepada pembeli agar barang dapat diambil tanpa pertemuan langsung.

Modus ini sengaja digunakan untuk meminimalkan kontak langsung antara penjual dan pembeli guna menghindari pengawasan aparat,” ujar Khairudin.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Toba menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian memutus mata rantai jaringan narkotika,” tegas Khairudin.

(Budiman Silalahi SE)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Sikap Tegas Sat Reskrim Polres Simalungun, Pelaku Pembunuhan Ditangkap dalam 9 Jam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *