Konten-Facebook-Buat-Cepat-Obral-Elegan-Hijau-Tua-20250119-164213-0000-11zon

Satres Narkoba Polres Siantar Tangkap Pengedar Sabu, 13 Paket Diamankan

Polres Pemalang Siantar

SUMUT | MATANEWSTV.COM

Siantar Sitalasari, Pematangsiantar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial VD (40), warga Jalan Sibatu-batu Blok III, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari. Penangkapan dilakukan pada Senin (14/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede, SH., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka VD yang saat itu tengah duduk di teras rumah sebagaimana diinformasikan masyarakat,” ujar AKP Jonny, Selasa (15/4/2025).

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan :

  • 1 (satu) dompet berisi dua paket sabu di kantong celana belakang tersangka.
  • Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp550 ribu di kantong celana bagian depan dan
  • 1 (satu) unit handphone merek Oppo di atas meja teras.

Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di dalam rumah kembali mengungkap sejumlah barang bukti mencurigakan.

Di pintu kamar, petugas menemukan sebuah kaus kaki merah yang tergantung dan berisi 10 paket sabu. Sementara di dalam laci kamar ditemukan satu paket sabu tambahan. Di lantai dua rumah, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong di atas meja.

Saat diinterogasi, VD mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya dan uang tunai yang ditemukan adalah hasil dari penjualan sabu. Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 13 paket sabu dengan berat bruto 4,95 gram. Saat ini tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonny.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

(Ilham Lubis)

Sumber. Humas Polres Pematangsiantar.

Grid-Art-20250321-060721461
Baca juga   Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambangi Warga yang Sedang Terapi Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *