Labuhanbatu, MATANEWSTV com– Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja di Dusun Pulo Hopur, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-) Labuhanbatu Utara, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan ganja di wilayah tersebut.
Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan pelaku berinisial AH alias Intel, seorang pria berusia 31 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Saat ditangkap, pelaku kedapatan menyimpan 18 bungkus kertas yang( diduga berisi ganja dengan berat bruto 16,22 gram.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit handphone android, satu kaleng rokok merk Surya Gudang Garam, dan uang tunai sebesar Rp 194.000, yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan berharap kerja sama dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Heri)

















