MATANEWSTV.com|PEMATANGSIANTAR — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras menangkap seorang pria berinisial JP (26) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diamankan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
JP diketahui merupakan warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H, mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi di depan Indomaret Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 05.55 WIB.
Peristiwa bermula saat korban berinisial HS (55), warga Lumban Julu, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, berada di lokasi bersama seorang saksi berinisial WR menggunakan mobil L300.
Setelah kendaraan diparkir, saksi WR turun dan masuk ke gerai ATM yang berada di dalam Indomaret. Sementara itu, korban tetap berada di dalam mobil dan duduk di samping kursi sopir.
Saat itulah, seorang pria yang tidak dikenal tiba-tiba masuk ke dalam mobil melalui pintu sopir dan langsung mengambil satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam yang berada di atas dashboard.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan menaiki mobil berwarna putih yang terparkir di dekat kendaraan korban.
Tak lama kemudian, saksi WR kembali ke mobil dan diberi tahu oleh korban mengenai kejadian tersebut. Karena khawatir terhadap aplikasi perbankan BRImo yang terdapat di dalam ponsel yang dicuri, saksi kemudian melakukan pengecekan saldo melalui BRI Link.
Hasilnya, korban diketahui telah kehilangan uang sebesar Rp20 juta dari rekeningnya.
Atas kejadian itu, korban bersama saksi langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan nomor:
LP/B/131/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah menerima laporan, petugas Sat Reskrim Polres Pematangsiantar langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pada Selasa (31/3/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Unit Jatanras memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.
JP disebut sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Handayani II No. 12C, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan JP tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, JP disebut mengakui perbuatannya telah mencuri ponsel milik korban dan mengambil uang dari aplikasi BRImo sebesar Rp20 juta.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini pelaku JP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Sandi.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penggunaan kendaraan yang diduga dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
(Ilham Lubis)

















