MATANEWSTV.com | Pematangsiantar — Personel piket Polsek Siantar Marihat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian di Jalan D.I Panjaitan, tepatnya di Komplek Perumahan Agave, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Senin (11/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triaydewi menjelaskan, laporan tersebut disampaikan oleh seseorang berinisial MDS yang mengaku sebagai warga setempat. Dalam laporannya, pelapor menyebut adanya peristiwa pencurian yang meresahkan dirinya dan keluarga.
Mendapat informasi tersebut, operator Call Center 110 langsung meneruskan laporan kepada personel piket Polsek Siantar Marihat untuk dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
Namun setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan adanya tindak pidana pencurian sebagaimana yang dilaporkan. Personel kemudian berkoordinasi dengan ketua RT setempat guna menelusuri identitas pelapor.
“Hasil pengecekan, identitas pelapor tidak diketahui tinggal di lokasi tersebut dan nomor telepon yang digunakan juga sudah tidak aktif saat dihubungi kembali,” jelas IPTU Agustina.
Meski laporan tersebut tidak terbukti, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
(Ilham Lubis )

















