IMG-20260629-WA0278

Respon Cepat Aduan Warga, Sat Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Desa Pon

Polres Sergai amankan dua terduga pengedar sabu saat Gerebek Sarang Narkoba di Desa Pon, Sei Bamban.

MATANEWSTV.com || SERDANG BEDAGAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (21/5/2026). Operasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., petugas mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun II, Desa Pon.

Kedua tersangka masing-masing berinisial VP alias P (30) dan MUH alias S (26), yang diketahui merupakan warga setempat.

“Pengungkapan ini merupakan respon cepat atas aduan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Pon,” ujar AKP Erikson David.

Dari tangan tersangka VP, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 2,20 gram, satu unit timbangan digital, serta alat hisap sabu. Sementara dari tersangka MUH, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 2,02 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama beberapa pekan terakhir dengan keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per gram sabu yang dijual.

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga membawa seorang pria berinisial FS (20) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Namun setelah dilakukan pemeriksaan urine dan pendalaman lebih lanjut, FS dipastikan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut karena hasil tes menunjukkan negatif narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Erikson.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

“Operasi ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap aduan masyarakat. Kami berkomitmen membersihkan wilayah hukum Polres Sergai dari peredaran narkoba,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

(Nain)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Kapolres Pematang Siantar Buka RAT ke-5 Primkoppol Resor Pematangsiantar Tahun Buku 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *