PEMATANGSIANTAR | | MATANEWSTV.Com
Polres Pematangsiantar bergerak cepat menanggapi pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi permainan mesin ketangkasan jenis tembak ikan yang berada di Komplek Siantar Bisnis Center (SBC), Kota Pematangsiantar.
Setelah menerima laporan, jajaran Sat Reskrim Polres Pematangsiantar kembali melakukan penyelidikan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi yang dimaksud, yakni di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tempat permainan ketangkasan tersebut telah memiliki izin usaha resmi dari instansi pemerintahan terkait dan tidak beroperasi sebagai tempat perjudian.
Untuk memastikan keabsahan informasi ini, tim kepolisian turut berkoordinasi dengan Lurah Pahlawan, Ferry Jhonson Naibaho, serta Kepala Lingkungan (Kepling) RT 01 Lingkungan 1 Kelurahan Pahlawan, Muliana.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kelurahan dan kepling mengonfirmasi bahwa tempat tersebut memang merupakan arena permainan ketangkasan berbasis mesin game yang berizin.
Selain itu, hadiah yang diberikan kepada para pemenang bukan dalam bentuk uang, melainkan berupa barang yang telah disediakan oleh penyelenggara, sehingga tidak memenuhi unsur perjudian.
Dengan hasil penyelidikan ini, Polres Pematangsiantar memastikan bahwa lokasi permainan ketangkasan di Komplek SBC tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menyampaikan laporan serta tetap bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Pematangsiantar.
Ilham Lubis”
(Sumber Humas Polres Pematangsiantar).


















