Pematangsiantar | MATANEWSTV.com – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil menyelesaikan dugaan kasus penganiayaan melalui proses mediasi antara kedua belah pihak.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika MR (44), warga Kelurahan Sukadame, mendatangi CSS (36), warga Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, di lokasi kejadian.
Pertemuan itu diduga berujung pada tindakan kekerasan, di mana CSS menghantukkan kepala ke wajah MR sehingga mengakibatkan luka pada bibir bagian bawah serta membuat gigi korban goyang.
Usai kejadian, MR melaporkan insiden tersebut ke Polsek Siantar Utara. Personel piket SPKT dan Bhabinkamtibmas segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan TKP serta menindaklanjuti laporan.
Kedua pihak kemudian dibawa ke Mako Polsek Siantar Utara untuk dilakukan mediasi.
Dari hasil mediasi, MR dan CSS sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Pertimbangan hubungan bisnis yang masih berjalan membuat keduanya memilih jalur damai. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan mediasi,” ujar AKP Jahrona.
Kasus ini pun ditutup setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai.
🔶 ( Ilham Lubis )

















