MATANEWSTV.com|Pematangsiantar — Personel Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di depan Suzuya Merdeka Mall, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.
Pelaku berinisial A (28), warga Jalan J. Wismar Saragih, Gang Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Ia diamankan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kasus curas tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tuan Rondahaim, tepatnya di depan kolam pancing di Kelurahan Pondok Sayur. Korban, MM (58), warga Kecamatan Siantar Timur, menjadi sasaran saat dalam perjalanan pulang usai dari sebuah kafe di kawasan tersebut.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang pelaku yang memaksanya berhenti. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh, lalu mengambil uang tunai sekitar Rp3,5 juta dari saku korban serta membawa kabur sepeda motor milik korban, Honda Beat Sporty CBS berwarna biru hitam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp23,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siantar Martoba keesokan harinya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut seorang diri dengan cara menunggu korban melintas. Sepeda motor korban disebut telah dijual seharga Rp4,5 juta kepada seseorang di kawasan Tanjung Pinggir. Sementara uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya, termasuk membeli sepeda motor lain tanpa dokumen resmi.
Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah jambu tanpa kelengkapan surat-surat sebagai barang bukti. Namun, sepeda motor milik korban hingga kini masih dalam pencarian.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor milik korban masih dalam pencarian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.
(Ilham Lubis)

















