IMG-20260629-WA0278

Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pria Diduga Edarkan Sabu, Barang Bukti 2,98 Gram Diamankan

BINJAI || MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria berinisial A (55) dan MD (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Binjai Barat. Keduanya diamankan dalam operasi penyamaran (undercover) pada Kamis (27/8/2026) sore.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.10 WIB di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah petugas memperoleh informasi yang cukup, polisi kemudian melakukan operasi undercover untuk mengungkap aktivitas kedua terduga pelaku.

Dari kedua pelaku, petugas mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,98 gram,kata Ismail.

Selain sabu, polisi turut menyita satu kotak rokok Gudang Garam yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan narkotika, dua unit telepon seluler masing-masing merek Oppo warna hitam dan Realme warna putih, serta uang tunai Rp50 ribu.

Ismail menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Binjai dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi kepada kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Bimo.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya melalui layanan Call Center 110 Polri.

Rosma Nurliana Siregar
matanewstv.com | 31 Agustus 2026

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Bantah Isu 'Big Bos', Lapas Rantauprapat Tegaskan: Tidak Ada Nama, Tidak Ada Fakta!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *