SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com |PEMATANGSIANTAR – Aksi cepat jajaran Polsek Siantar Martoba di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, S.H., berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial PP (28), warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, S.H. menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, di rumah korban S (65) yang ternyata merupakan ibu kandung pelaku, di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Awalnya, pelaku mendatangi korban dan meminta uang sebesar Rp1.000.000 untuk membeli sepeda motor. Namun, korban menolak dengan alasan uang yang dimiliki masih diperlukan untuk keperluan pembangunan rumah. Penolakan tersebut justru membuat pelaku marah dan bertindak kasar.
“Pelaku membanting korban hingga terjatuh ke tanah, lalu mengambil sebilah parang dan mengancam korban sambil meminta uang,” ujar AKP Restuadi.
Karena takut, korban akhirnya mengambil uang sebesar Rp10.000.000 yang sebelumnya dititipkan kepada tetangga. Uang tersebut kemudian dirampas oleh pelaku yang langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Keesokan harinya, Senin (6/10/2025) pagi sekira pukul 07.00 WIB, korban melapor ke Mapolsek Siantar Martoba. Laporan diterima dengan Nomor LP/B/103/X/2025/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Diketahui, uang tersebut merupakan hasil penjualan rumah korban beberapa minggu sebelumnya, yang rencananya akan digunakan untuk membangun rumah kecil di belakang rumah lama.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau bersama Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap di sekitar Jalan Tangki.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, satu baju kaos biru merk The Nike Tee, dan satu celana panjang biru merk Giant Sport.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah merampas uang milik ibunya.
Uang hasil rampasan tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor seharga Rp4.500.000, pakaian seharga Rp400.000, dan narkotika jenis sabu senilai Rp100.000. Sisa uang ditemukan masih disimpan di saku celananya saat penangkapan.
“Tersangka PP sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 365 jo 367 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas AKP Restuadi.
(Ilham Lubis)

















