PEMATANGSIANTAR || MATANEWSTV.Com
Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan kasus pencurian melalui pendekatan problem solving.
Perkara tersebut melibatkan seorang pria berinisial SS (35) yang diduga mencuri satu tabung gas elpiji di Rumah Makan BPK, Jalan Sudirman No. 11, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra, S.Sos.I., M.H., menjelaskan bahwa benar telah terjadi peristiwa pencurian pada Rabu (5/2/2025), sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu, pemilik rumah makan yang juga korban, LCCP (54), melihat SS membawa satu tabung gas miliknya tanpa izin.
Korban yang didampingi seorang saksi, FP, kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Siantar Barat untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, personel piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi, korban memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke jalur hukum.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai, yang dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Kasus ini berhasil diselesaikan melalui metode problem solving, di mana kedua pihak mencapai kesepakatan damai,” ujar Kapolsek Siantar Barat.
Dengan penyelesaian ini, Polsek Siantar Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendorong penyelesaian perkara secara restoratif yang lebih mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan.
Ilham Lubis^
(Sumber : Humas Polres Pematangsiantar).


















