Simalungun | matanewstv.com
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbalawan meringkus seorang pria bernama Edi Pranata (31), warga Dusun Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Dusun Huta 3 Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba SH, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (18/3/2025) sore.
Menurut AKP Verry, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah gudang milik seorang pria bernama Bana di Dusun Purwosari Atas. Informasi tersebut diterima pihak kepolisian pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Serbalawan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan tengah melintas menuju gudang tersebut. Saat hendak didekati, pria itu tiba-tiba melarikan diri.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dommes Marbun segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, yang kemudian diketahui bernama Edi Pranata.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,72 gram, satu kaca pirex berisi sisa sabu yang dibungkus uang pecahan Rp2.000, uang tunai Rp250.000, satu unit ponsel Oppo warna biru metalik, 30 plastik klip kosong dalam kotak rokok merek Sempurna Prima, serta satu mancis merek Tokai warna kuning.
Saat diinterogasi, Edi Pranata mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial HH, yang beralamat di Jalan Lintas Siantar-Medan, Timbangan Simpang Dolok Merangir, Nagori Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Usai penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Serbalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna pengembangan kasus serta proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Verry Purba.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan memburu pemasok sabu lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
◾️Ilham Lubis