matanewstv.com
Labuhanbatu Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan melalui Polsek Sei Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial A (30), warga Desa Ujung Gading, Kecamatan Sei Kanan, berhasil diamankan saat membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Sei Kanan AKP S. Limbong menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa malam, 13 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Dusun Pir Ujung Gading.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba. Tim langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap pelaku di areal kebun sawit,” ujar AKP S. Limbong.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku yang diketahui bernama lengkap A alias Andi, petugas menemukan lima bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 5,03 gram, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Sei Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Sei Kanan.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya penindakan. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi, karena informasi yang diberikan sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah.
(Ali Doar Nasution S.Pd)
















