MATANEWSTV com | | Medan – Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dan pembongkaran ruko/grosir yang terjadi pada Jumat, 16 Februari 2024, di Jl. Pancing Lingk 7 Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Deli.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/177/ll/2023/Polsek Medan Labuhan/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, korban ARNI ASTRIPO SIMANJUNTAK, seorang wiraswasta berusia 34 tahun, melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama. Pelaku melakukan aksi kejahatan dengan membongkar ruko dan mengambil barang berupa rokok sebanyak 100 bungkus, jam tangan, kalung, dan uang senilai Rp 60.000.
Pada hari Minggu, 18 Februari 2024, sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menerima informasi dari korban terkait keberadaan pelaku ALIF MUTOLIF di SPBU Cemara. Dengan sigap, tim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan ALIF MUTOLIF di SPBU Hanif Pancing Kec. Percut Sei Tuan.
Setelah interogasi terhadap ALIF MUTOLIF, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku lainnya, EDI SUPRIANTO, berada di sebuah rumah kosong di GG. Tawon Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan. Tim melakukan penangkapan terhadap EDI SUPRIANTO dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah jam tangan merek Alexander Christie milik korban.
Kedua pelaku mengakui peran masing-masing dalam aksi kejahatan tersebut. EDI SUPRIANTO sebagai pelaku eksekusi ruko, sementara ALIF MUTOLIF menerima barang dari EDI MUTOLIF. Pelaku lainnya, SURYA, belum tertangkap dan diyakini memantau situasi di sekitar ruko.
Kedua pelaku, beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku SURYA.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan dalam menanggulangi tindak kejahatan di wilayah hukumnya. *Nain**