matanewstv.com
Labuhanbatu Utara – Polsek Marbau di bawah jajaran Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.
Aksi ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkoba di Lingkungan I, Kelurahan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Marbau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tim mendapati dua pria tengah berbincang di dekat rel kereta api. Melihat gerak-gerik keduanya yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penyergapan di lokasi.
Hasil penggeledahan menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,64 gram, uang tunai Rp 40.000, serta sebuah ponsel merk Vivo berwarna merah hitam.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GP alias Agus (26) dan MDS alias Danil (21), keduanya warga Lingkungan III Simpang Panigoran, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui sedang melakukan transaksi sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin memberikan apresiasi atas gerak cepat personel Polsek Marbau.
“Kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Kolaborasi ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Marbau, AKP Zulkifli menegaskan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut.
“Kami akan menelusuri asal-usul sabu tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kasus ini tidak akan berhenti di sini,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marbau dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
® (Ali Doar Nasution S.Pd)