Luhanbatu, MATANEWSTV com — Kanit Reskrim Polsek Marbau Ipda Sarwedi Manurung, SH bersama Tim Opsnal dan Satpam PT. Smart Padang Halaban menangkap tiga pelaku pencurian dua ekor ternak sapi di Divisi 03 Perkebunan PT. Smart Padang Halaban. Ketiga pelaku berinisial:
1). JS, laki-laki, 21 tahun, penduduk Dusun I Kp. Bagan Desa Pulo Jantan Kec. Na.IX-X Kab. Labura.
2). BH, laki-laki, 32 tahun, penduduk Dusun I Kampung Bagan Desa Pulo Jantan Kec. Na. IX-X Kab. Labura.
3). PES, laki-laki, 31 tahun, penduduk Desa Pinang Awan Simpang PKS Milano Kec. Torgamba Kab. Labusel.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengonfirmasi pada hari Sabtu, 25/05/2024, bahwa korban, pemilik dua ekor ternak sapi tersebut, adalah Farida Hanim Manurung, perempuan, 53 tahun, penduduk Dusun IV Desa Perkebunan Padang Halaban Kec. Aek Kuo Kab. Labura.
Pada hari Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 03.20 WIB, di areal perkebunan kelapa sawit PT. Smart Padang Halaban di Dusun I Desa Perkebunan Brussel Kec. Marbau Kab. Labura, saksi Satpam PT. Smart Padang Halaban, Misnan dan Sujari, menerima informasi tentang pencurian ternak sapi di areal perkebunan tersebut.
Mereka kemudian menghubungi Polsek Marbau. Kanit Reskrim Ipda Sarwedi Manurung, SH bersama anggotanya, dibantu oleh Satpam PT. Smart, mengejar para pelaku di areal kebun Divisi 3.
Mereka berhasil menangkap dua pelaku dari lima orang, yaitu PES dan BH, serta menangkap pelaku JS di Dusun I Kampung Bagan Desa Pulo Jantan Kec. Na.IX-X Kab. Labura.
Barang bukti yang disita meliputi:
– Dua ekor sapi betina berwarna coklat kehitaman dan putih
– Satu unit mobil pick-up merk Suzuki Carry nopol B 9772 KAU
– Dua utas tali warna putih
– Satu helai tikar berwarna
– Satu HP merk OPPO warna kuning
– Satu HP merk Realme warna biru
– Satu HP merk Realme warna abu-abu
Kapolsek Marbau AKP Gesson Saragi mengonfirmasi bahwa tim gabungan Polsek dan Satpam membawa para tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Marbau untuk proses hukum selanjutnya.
Mereka masih mengejar dua pelaku lain yang melarikan diri.
Ketiga pelaku, JS, BH, dan PES, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Heri)


















