Hamparan Perak, matanewstv.com –
Polsek Hamparan Perak berhasil menangkap Sofian (39), warga Desa Selemak, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (13/11) pagi sekitar pukul 10.00 WIB dengan sejumlah barang bukti yang turut disita dari pelaku.
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan Nazri, korban pencurian, yang melaporkan insiden tersebut pada 31 Oktober 2024.
Dalam laporannya, Nazri melaporkan kehilangan beberapa barang elektronik dari rumahnya.
“Begitu menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan intensif dan memperoleh informasi mengenai lokasi pelaku. Langkah pengejaran pun segera dilakukan,” ujar AKP Mualimin.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain adalah sebuah linggis yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban, satu unit blender merk Miyako, TV 42 inch merk Samsung, dan loudspeaker merk Herman Kardon.
Dalam pemeriksaan awal, Sofian mengakui perbuatannya dan menjelaskan kronologi aksi pencurian. Ia mengaku menggunakan linggis untuk mencongkel jendela rumah korban sebelum masuk dan mengambil barang-barang elektronik tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Penyidikan terus berlanjut,” pungkas AKP Mualimin.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga Desa Selemak dan sekitarnya, sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kriminal.
(Nain)

















