LABUHANBATU | MATANEWSTV.com – Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial J (26), warga Lingkungan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan, diamankan petugas bersama barang bukti sabu di Jalan Lintas Dusun Simpang Rintis, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Jumat (21/11/2025).
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu menerima laporan masyarakat sekitar pukul 19.30 WIB terkait keberadaan dua pria yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos., bersama tim menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setibanya di tempat kejadian, petugas melihat dua pria mengendarai sepeda motor sesuai ciri-ciri laporan. Upaya penyergapan dilakukan, dan satu pelaku berhasil ditangkap, sementara rekannya melarikan diri ke arah perkebunan.
Dari tersangka J, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,43 gram yang disembunyikan dalam tisu di kantong jaket merah yang dikenakannya.
Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp50.000, satu unit handphone Realme warna krem, serta jaket pelaku. Tersangka juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi respons cepat Polsek Bilah Hulu dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
🔶 ( Ali Doar Nasution S.Pd )
HUMAS Polres Labuhanbatu

















