Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015
Berita  

Polrestabes Medan Musnahkan 24 Kg Sabu dan 69 Ribu Ekstasi, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Musnahkan Narkoba

MATANEWSTV.com

Medan, Sumut — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 24.095,31 gram dan 69.426 butir pil ekstasi, Jum’at (20/12/2024).

Pemusnahan ini dilakukan di Mapolrestabes Medan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator, disaksikan oleh berbagai pihak.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 3 (tiga) kasus penyitaan narkoba dengan total 7 (tujuh) tersangka.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji laboratorium oleh para ahli untuk memastikan keasliannya.

Detail Kasus Penangkapan

1. Kasus Pertama

Penangkapan pertama terjadi pada (26/10) di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Berandan, Kabupaten Langkat.

Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial MN dengan barang bukti berupa 10 kilogram sabu.

2. Kasus Kedua
Kasus kedua terungkap pada 30 Oktober 2024 di tiga lokasi berbeda, yaitu :

  • Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Desa Namorambe, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
  • Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang.
  • Jalan Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

Dari ketiga lokasi ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MY alias Y, SS alias A, dan NH alias D.

Barang bukti yang disita meliputi 6 kilogram sabu dan 70.000 butir pil ekstasi.

3. Kasus Ketiga

Penangkapan terakhir terjadi pada 20 November 2024 di 3 (tiga) lokasi lainnya, yaitu :

  • Jalan M. Yakub, Desa Bandar Khalipah
  • Jalan Datuk Kabu, dan
  • Jalan Jermal I, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Polisi menangkap 3 (tiga) tersangka berinisial JAD, ACNL, dan AA dengan barang bukti 8.418,31 gram sabu.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Total barang bukti yang disita dari ketiga kasus tersebut adalah 24.418,31 gram sabu dan 70.000 butir ekstasi.

Namun, barang bukti yang dimusnahkan adalah 24.095,31 gram sabu dan 69.426 butir ekstasi.

Sisanya, yaitu 323 gram sabu dan 574 butir ekstasi, disisihkan untuk uji laboratorium forensik.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif menegaskan, pemusnahan barang bukti ini memiliki dampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Dengan pemusnahan ini, kita telah menyelamatkan sekitar 314.183 jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Medan dan sekitarnya.

Nain^

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   IPTU Jekson Situmorang Resmi Jabat Kasi Humas Polres Langkat, Gantikan AKP Rajendra Kusuma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *