Medan, MATANEWSTV com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba besar-besaran.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (24/7), polisi mengamankan 36.860 butir pil ekstasi dan 2 kilogram sabu dari sebuah rumah di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba.
Petugas berhasil menangkap pelaku berinisial P (32) yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemilik gudang penyimpanan narkoba.
“Pelaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2022 dan mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang di Kepulauan Riau,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(T.Siddik)
















