Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polres Simalungun Ungkap Kasus Narkoba di Raya Kahean, Seorang Pria Diamankan Bersama Barang Bukti

Sumatera Utara -- Simalungun

matanewstv.com

SIMALUNGUN – Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.

Melalui personel Polsek Raya Kahean, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan satu orang tersangka dalam operasi yang digelar Selasa malam, 29 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., dalam keterangannya pada Kamis (1/5/2025) malam, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Besar Divisi 1 Bah Bulian Estate, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Jahoras Saragih (38), warga Dusun X Padang Riah, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pria yang berstatus tidak memiliki pekerjaan tetap itu kedapatan membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 0,15 gram, satu bungkus rokok berisi kaca pirex dan rokok, dua buah mancis, serta satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam lis hijau,” ungkap AKP Henry.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi rutin pengamanan kamtibmas serta upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Raya Kahean.

AKP Henry juga menyebut bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara personel Polsek dan informasi berharga dari masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa kesadaran untuk bersama-sama melawan narkoba semakin meningkat,” tambahnya.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli, operasi, dan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

“Ini bukan yang terakhir. Kami akan terus bergerak, dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” pungkas AKP Henry.

Dengan pengungkapan ini, Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta komitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

® (Ilham Lubis)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Bilah Hilir Gagalkan Peredaran Narkoba, 20,66 Gram Sabu Disita dari Tangan Pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *