MATANEWSTV.com | SIMALUNGUN — Polres Simalungun menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya harus tetap dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak dasar warga negara yang dilindungi hukum. Meski demikian, kebebasan tersebut tidak bersifat tanpa batas.
“Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara, tetapi pelaksanaannya wajib memperhatikan ketertiban dan keamanan bersama serta mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar AKP Verry, Minggu (1/3/2026) malam.
Ia menjelaskan, pelaksanaan unjuk rasa harus memenuhi unsur tertib, damai, dan bertanggung jawab. Tertib berarti mengikuti mekanisme yang ditetapkan, seperti pemberitahuan kepada pihak kepolisian, penentuan waktu dan lokasi, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Sementara damai berarti tidak melakukan kekerasan, perusakan, maupun tindakan anarkis.
Selain itu, masyarakat juga diminta bertanggung jawab atas setiap tindakan dan pernyataan yang disampaikan. Pelanggaran hukum seperti penghinaan, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga perusakan fasilitas umum dapat berujung pada proses hukum.
AKP Verry menegaskan, kepolisian memiliki peran untuk memfasilitasi sekaligus mengamankan pelaksanaan unjuk rasa agar berjalan kondusif.
“Polri hadir untuk memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga ketertiban umum. Namun, terhadap pelanggaran hukum, tentu akan dilakukan penindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat berlaku tidak hanya di ruang publik, tetapi juga di media sosial. Masyarakat diminta bijak dalam menyampaikan opini di ruang digital agar tidak melanggar hukum.
Polres Simalungun mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak konstitusional secara dewasa demi menjaga demokrasi yang sehat. Dengan pelaksanaan yang tertib dan bertanggung jawab, kebebasan berpendapat diharapkan dapat berjalan tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
▶️Ilham Lubis
















