Simalungun, MATANEWSTV com — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, seorang pengedar narkoba berhasil diamankan di Jalan Kuala Tanjung Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Pelaku yang diketahui bernama Irwanda Eka Putra (33), seorang wiraswasta, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2.05 gram.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Kuala Tanjung Perdagangan, Kabupaten Simalungun dan ditemukan barang bukti sabu seberat 2.05 gram,” ujar AKP Irvan pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Sat Res Narkoba segera menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Irwanda dan menemukan barang bukti sabu di jok sepeda motor pelaku, Honda Beat hitam.
Selain itu, ditemukan juga dompet kecil berwarna biru, sejumlah plastik klip kosong, pipet, dan handphone merk Xiaomi.
Dalam operasi ini, beberapa saksi turut hadir dan membantu proses penangkapan, termasuk IPDA From Pimpa Siahaan, IPDA Sugeng Suratman, AIPTU Yunus Manurung, Brigadir Sopyansyah, dan Brigadir Anggi Afrianes.
Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti segera dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Irvan Rinaldi Pane mengonfirmasi bahwa pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Simalungun dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, dan menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
AKP Irvan Rinaldi Pane juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Saat ini, Irwanda Eka Putra sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami akan terus menggali informasi dari tersangka untuk mengungkap jaringan yang mungkin ada di balik kasus ini,” tambah AKP Irvan.
Barang bukti yang disita akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Proses hukum terhadap Irwanda akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pelaku diancam dengan hukuman berat mengingat beratnya barang bukti sabu yang ditemukan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang dilakukan Polres Simalungun untuk menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Irvan.
Dengan adanya kasus ini, Polres Simalungun berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya dan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti dalam memerangi kejahatan narkoba.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan generasi muda kita tidak terjerumus dalam dunia narkoba,” pungkas AKP Irvan.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.
Upaya bersama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua. (Nain)















