SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA | | MATANEWSTV.Com
Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mencetak prestasi dalam memberantas dan membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Sabtu (8/2/2025).
Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Rambung Merah, perbatasan Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Penggerebekan di Warung, 2 (Dua) Pelaku Ditangkap
Informasi yang diterima personel Sat Intelkam Polres Simalungun pada Senin, (3/2), sekira pukul 14.00 WIB, mengungkap adanya transaksi narkotika di sebuah warung yang terletak di wilayah padat penduduk dan dikenal sebagai titik rawan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengonfirmasi aktivitas ilegal tersebut.
Tepat pukul 15.00 WIB, Senin (3/2), tim gabungan bergerak cepat melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pria yang mencurigakan.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku berinisial YS (43) dan RAR (39), yang diketahui sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan penggeledahan di warung tersebut, petugas menemukan timbangan digital dan plastik klip kosong yang disembunyikan di dalam toilet dan ditutupi batu.
Pengembangan Kasus: Penggeledahan di Tempat Tinggal Tersangka
Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan ke tempat tinggal YS di Jalan Suri-Suri, Nagori Pamatang Simalungun, dengan didampingi oleh Pangulu Martua Manik, Gamot Pak Ambarita, dan penjaga kos.
Hasil penggeledahan menemukan satu klip kecil dan satu klip besar berisi narkotika jenis sabu di dalam tas milik YS. Kepada polisi, YS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, warga Pematang Siantar.
Tim gabungan kemudian bergerak mencari S di kediamannya, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain :
- 1 bungkus plastik klip transparan besar berisi sabu
- 4 bungkus plastik klip transparan sedang berisi sabu (total berat brutto 8,09 gram)
- 1 unit timbangan digital
- 1 bal plastik kecil kosong
- 2 unit ponsel (Samsung dan Vivo)
- Uang tunai Rp 957.000 yang diduga hasil transaksi narkoba


Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa RAR mendapatkan sabu dari YS, kemudian mengedarkannya di wilayah Kabupaten Simalungun.
Polisi Akan Kembangkan Kasus, Jaringan Narkoba Diburu
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menangkap pemasok utama serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa kedua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penyidikan lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Peran Masyarakat dalam Memerangi Narkoba
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Simalungun.
Oleh karena itu, AKP Henry Salamat Sirait mengajak masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” katanya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya edukasi sejak dini kepada anak-anak dan remaja mengenai bahaya narkoba.
“Masyarakat harus berperan dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda agar menjauhi narkoba dan memilih masa depan yang lebih baik demi mewujudkan Indonesia Emas,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ilham Lubis^
(Sumber : Humas Polres Simalungun).


















