Serdang Bedagai | matanewstv.com Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.T alias A (51), warga Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan di Warung Kopi
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yan;vvvg resah dengan aktivitas perjudian jenis tebak angka Sidney di wilayah mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, SH, MH dan Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai, tepatnya di sebuah warung kopi milik Marga Nainggolan di Dusun VI, Desa Pon.
Setelah melakukan pemantauan, polisi mendapati adanya aktivitas perjudian.
Tim pun langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan M.T alias A, yang diduga sebagai Juru Tulis (Jurtul) HT perjudian tersebut.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
✔️ Uang tunai sebesar Rp 142.000
✔️ 1 unit handphone Nokia warna biru yang berisi angka tebakan nomor
✔️ 3 buah blok notes
✔️ 1 buah pulpen
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan Pelaku dan Jejak Jaringan Perjudian
Dari hasil pemeriksaan, PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH mengungkapkan bahwa M.T alias A telah beroperasi sebagai Jurtul selama enam bulan.
Dalam setiap putaran, ia mengaku mendapatkan omzet sebesar Rp 200 ribu dan menerima imbalan 20% dari hasil tersebut.
Lebih lanjut, tersangka mengaku menyetor hasil judi kepada seorang Koordinator Lapangan (Korlap) bermarga Tampubolon, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang didapat, Korlap tersebut diduga merupakan anggota dari jaringan yang dikendalikan oleh Ruslan Marbun.
Polres Sergai Tetapkan DPO
Saat ini, Sat Reskrim Polres Sergai terus mendalami kasus ini dan memburu Korlap bermarga Tampubolon, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayahnya.
Ia juga mengimbau kepada pemilik warung untuk tidak memberikan tempat bagi aktivitas perjudian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa.
Akibat perbuatannya, M.T alias A dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Sergai Berkomitmen Berantas Perjudian
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Sergai kembali menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk perjudian di Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, SH, MH juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal, termasuk perjudian yang meresahkan lingkungan.
“Polres Sergai akan terus bergerak menindak segala bentuk perjudian demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Pemberantasan perjudian di Kabupaten Serdang Bedagai masih terus berlanjut, dengan harapan dapat memutus mata rantai praktik ilegal ini secara menyeluruh.
Nain®
















